Sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia
A. SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESI
Perkembangan demokrasi di indonesia
mengalami pasang-surut (fluktuasi)dari masa kemerdekaan sampai saat ini.dalam
perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang di hadapi ialah
bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Lahirnya konsep demokrasi dalam
sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara
bulan Mei sampai Juli 1945. Meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada
pada para pemimpin bangsa sebelumnya, namun pada momen tersebut, pemikiran
mengenai demokrasi semakin mengkristal menjadi wacana publik dan politis. Ada
kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa
kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau
demokrasi.
Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara
Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi. Namun terdapat pandangan yang
berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokrasi itu diterapkan dalam
pemerintahan negara. Pada momen sidang itu diperdebatkan apakah hak-hak
demokratis warga negara perlu diberi jaminan dalam undang-undang dasar atau
tidak.
Perkembanagan demokrasi di indonesia dapat
dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu:
1. Demokrasi
Parlementer ( 1945-1959 )
Sejak 1945 saat Indonesia merdeka
sampai keluarnya dekrit presiden 5 Juli tahun 1959 dikenal dengan demokrasi
parlementer. Sesudah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 belum sempat
dilaksanakan sepenuhnya, karena rakyat masih mempertanyakan kemerdekaan. Sistem
pemerintahan seharusnya sitem presidnsial, tapi dalam keadaan darurat
digunakann sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam maklumat pemerintahn
tannggal 14 Noember 1945.
Dalam Undang-Undang sementara1950
menetapkaan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari
presiden sebagai kepala negara. Dalam demokrasi parlementer, pemilihan umum
pertama di Indonesia pada masa ini, diadakan pada 29 September 1955 untuk
memilih Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam Dewan Konstituante yang membentuk
Undang-Undang Dasar baru sebaagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Dalam sidang tahun 1956 sampai 1959
belum berhasil membuat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,
untuk menggantikan Undang-Undang dasar Sementara 1950, selalu mengalami
kesulitan karena tidak mencapai kesepakatan. Dengan keadaan yang demikian itu
presiden soekarno menyampaikan amanatnya pada tanggal 22 April 1959 yaitu kembali
ke Undang-Undang Dasar 1945, berkali-kali anjuran tersebut ditolak oleh
konstituante.
Berhubungan dengan kegagalan konstituante
tersebut yang jelas akan menimbulakn keadaan yang membahayakan keutuhan negara
kesatuan dan persatuan serta keselamatan bangsa, maka preseiden soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959. Dengan dikeluarkan Dekrit
Presiden maka masa demokrasi berdasarkan parlemeter berakhir.
2. Demokrasi
Terpimpin ( 1959-1965 )
Sejak 5 Juli 1959 sampai uncul
gerakan yang terkenal dengan sebutan Gerakan 30 September tahun 1965, dikenak
dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri periode ini adalah domonasi dari
presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya penagruh komunis
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik . Undang-Undang Dasar
1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama
sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, ketetapan MPRS Nomor: III/1096 yang
mengangkat presiden seumur hidup. Selain itu banyak lagi tindakan yang
menyimpang dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
tahun 1960 Ir.Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum. 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato dengan judul
“ Penemuan Kembali Revolusi Kita ”. Presiden mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar
demokrasi terpimpin ialah :
a. Tiap-tiap
orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan
negara
b. Tiap-tiap
orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Selain itu penyelewangan di bidang
perUndang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui
penetapan presiden ( penpres ) yang memaknai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber
hukum. Bahkan juga didirikan badan-badan ekstrakonstitusional seperti front
nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan.
Politik mencusuar dibidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah
menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah seram.
Partai komunis Indonesia dengan gerakan 30
September1965 telah mengakhiri periode ini
dan membuka peluang untuk memulai masa demokrasi konstitusional dengan
nama lain demokrasi pancasila. Dalam pandangan A. Syafi’i Ma’arif demokrasi
terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai Ayah dalam famili besar
yang bernama indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya.
Dengan demikian kekeliruan yang
sangat besar dalam demokrasi Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap
nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya dari
pemimpin, sehingga tidak ada rruang kontrol dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif.
3. Demokrasi
Konstitusional ( 1965-1998 )
Setelah Gerakan 30 September tahu
1965 timbul era Orde Baru sampai tahun 1998 saat munculnya reformasi. Landasan
formal Orde Baru adalah pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta
ketetapan-ketetapan MPRS/ MPR, mak disebut demokrasi konstitusional, guna
meluruskan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang terjadi dalam
masa demokrasi terpimpin. Begitu pula tata tertib meniadakan pasal yang
berwenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak mencapai
mufakat antara badan legislatif.
Selain itu dari beberapa hak asasi
diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberi kebebasan
lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepada partai-partai
politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya terutama menjelang pemilu umum
tahun1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan
dalam masyarakat disamping diadakan pembangunan ekonomi secara teratur.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
ditentukan batas-batasnya tidak hanya batas sosial, kultural, geografis dan
ekonomi, tetapi juga penilaian pengalaman masa lampau. Rakyat Indonesia telah
sampai pada titik kesadaran dimana bahwa
badan eksekutif yang tidak kuat dan kontinu tidak akan memerintah secara
efektif sekalipun program ekonominya kurang teratur dan sehat. Akan tetapi,
rakyat menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak “ commited ” kepada satu program pembangunan
malahan dapat membawa kebobrokan ekonomi oleh karena kekuasaan yang dimilikinya
disiasiakan untuk tujuan yang pada hakikatnya
merugikan rakyat.
Dengan demikian “ demokrasi konstitusional ” atau sering
disebut demokrasi pancasila dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan
gagasan belum sampai pada tatanan praktis atau penerapan. Dalam praktik
kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberi ruang bagi
kehidupan berdemokrasi.
Seperti yang dikatakan pleh M.Rusli
Karim rezim orde baru ditandai oleh:
a. Dominan
peranan ABRI
b. Birokrasi
dan sentralisi pengambilan keputusan politik
c. Campur
tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik
d. Masa
mengambang
e. Monolitisasi
ideologi negara
f. Inkorporasi
lembaga nonpemeriintah
Diantara ciri tersebut menjadikan
hubungan negara versus masyarakatsecaraberhadap-hadapan dan subordinat dimana
pemerintah sangat mendominasi. Dengan dmikian nilai-nilai demikrasi belum
ditegakkan dalam demokrasi konstitusional atau demokrasi pancasila ala orde
baru.
4. Demokrasi
pancasila ( 1998 – sekarang )
Runtuhnya rezim otoriter orde baru
telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia sejak tahun 1999 sampai sekarang.
Demokrasi yang didengung-dengungkan adalah demokrasi panncasila era reformasi.
Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan
tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.
Transisi demokrasi merupakan fase
krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kearah mana
demokrasi yang akan dibangun. Dalam fase rreformasi ini peranan partai politik
sangat domina mengembalikan perimbangan kekuatan dan fungsi antara lembaga
negara. Selain itu juga dapat sebagai pembalikan arah perjalanan bangsa dan
negara yang akan mengantar indonesia kembali kemasa otoriter sebagai mana yang
terjadi pada periode orde lam dan periode orde baru.
Menurut Sorensen transisi bentuk
pemerintahan ondemokratis menjadi demokratis merupakan proses sangat lama
karena melibatkan beberapa tahap. Pertama, tahap persiapan, yang ditandai dengan
pergulatan dan pergolakan politik yang berakhir dengan runtuhnya rezim
nondemokratis. Kedua, tahap penentu,
dimana unsur-unsur penegak demokrasi dibangun dan dikembangkan. Ketiga, tahap kondolisasi, dimana
demokrasi baru dikembangkan lebih lanjut sehingga praktik-praktik demokrasi
menjadi bagian yang mapan dari budaya politik.
Dalam kaitan dengan transisi menuju
demokrasi, Indonesia saat ini tengah berada dalam fase kedua dan ketiga.
Indikasi kearah kehidupan demokrasi dalam era transisi menuju demokrasi di
Indonesia antara lain adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya dengan
keberadaan pada sebuah negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam
konstitusi negara RI, adanya kebbebasan pers, dijalankan kebijakan otonomi
daerah.
Oleh karena itu, kondisi transisi
demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada dipersimpangan jalan yang belum
jelas kearah mana pelabuhannya. Perubahan sistem politik melalui paket amandeme
konstitusi dalam pembuatan paket perundang-undangan politik ( UU partai
politik, UU Pemilu,, UU pemilihan presiden dan wakil presiden, UU susunan dan
kedudukan DPR, DPRD, dan DPD ) mampu mengawal transisi menuju demokrasi masih
menjadi pertanyaan besar.
Menurut Azyumardi ada empat syarat
yang mana dapat membuat petumbuhan demokrasi menjadi lebih memberi harapan. Pertama peningkatan kesejahteraan
ekonomi rakyat secara keseluruhan. Semakin sejahtera ekonomi sebuah bangsa,
maka semakin besar peluangnya untuk mengembangkan dan mempertahankan demokrasi.
Kedua,
pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat seperti Lembaga
Swadaya Masyarakat. Pemberdayaaan dan pengembangan kelompok masyarakat tersebut
pada gilirannya membuat hubungan antar negara dan masyarakat berimbang.
Ketiga,
hubungan internasional yang adil dan seimbang. Dukungan dunia internasional
dilandassi oleh semangat keadilan dan pengakuan kemandirian untuk dapat
menciptakan demokrasi.
Keempat,
sosialisasi pendidikan kewarganegaraan. Pembentukan warga negara yang memiliki
keadadaban emmokratis dan demokrasi berkeadaban bisa dilakukan secara efektif
hanya melalui pendidikan.
Sarana pendidikan memungkinkan
generasi muda mengetahui tentang pengetahuan, nilai-niai keahlian yang
diperlukan untuk melestarikan demokrasi. Melalui sosialisasi pendisikan kewarganegaraan
dapat dihasilkan warga negara demokratis yang menjadi tulang punggung penting
bagi Indoonesia.
Komentar
Posting Komentar
mohon kritik dan saran dalam tata letak, penulisan dll
terimakasih . . .