Sejarah dan perkembangan demokrasi di indonesia

A.   SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESI
Perkembangan demokrasi di indonesia mengalami pasang-surut (fluktuasi)dari masa kemerdekaan sampai saat ini.dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang di hadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada pada para pemimpin bangsa sebelumnya, namun pada momen tersebut, pemikiran mengenai demokrasi semakin mengkristal menjadi wacana publik dan politis. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi.
Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi. Namun terdapat pandangan yang berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokrasi itu diterapkan dalam pemerintahan negara. Pada momen sidang itu diperdebatkan apakah hak-hak demokratis warga negara perlu diberi jaminan dalam undang-undang dasar atau tidak.
 Perkembanagan demokrasi di indonesia dapat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu:
1.     Demokrasi Parlementer ( 1945-1959 )
Sejak 1945 saat Indonesia merdeka sampai keluarnya dekrit presiden 5 Juli tahun 1959 dikenal dengan demokrasi parlementer. Sesudah proklamasi, Undang-Undang Dasar 1945 belum sempat dilaksanakan sepenuhnya, karena rakyat masih mempertanyakan kemerdekaan. Sistem pemerintahan seharusnya sitem presidnsial, tapi dalam keadaan darurat digunakann sistem parlementer, sebagaimana tertuang dalam maklumat pemerintahn tannggal 14 Noember 1945.
Dalam Undang-Undang sementara1950 menetapkaan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara. Dalam demokrasi parlementer, pemilihan umum pertama di Indonesia pada masa ini, diadakan pada 29 September 1955 untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam Dewan Konstituante yang membentuk Undang-Undang Dasar baru sebaagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Dalam sidang tahun 1956 sampai 1959 belum berhasil membuat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menggantikan Undang-Undang dasar Sementara 1950, selalu mengalami kesulitan karena tidak mencapai kesepakatan. Dengan keadaan yang demikian itu presiden soekarno menyampaikan amanatnya pada tanggal 22 April 1959 yaitu kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, berkali-kali anjuran tersebut ditolak oleh konstituante.
 Berhubungan dengan kegagalan konstituante tersebut yang jelas akan menimbulakn keadaan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan dan persatuan serta keselamatan bangsa, maka preseiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959. Dengan dikeluarkan Dekrit Presiden maka masa demokrasi berdasarkan parlemeter berakhir.


2.     Demokrasi Terpimpin ( 1959-1965 )
Sejak 5 Juli 1959 sampai uncul gerakan yang terkenal dengan sebutan Gerakan 30 September tahun 1965, dikenak dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri periode ini adalah domonasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya penagruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik . Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, ketetapan MPRS Nomor: III/1096 yang mengangkat presiden seumur hidup. Selain itu banyak lagi tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam tahun 1960 Ir.Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato dengan judul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita ”. Presiden mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin ialah :
a.     Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara
b.     Tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Selain itu penyelewangan di bidang perUndang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui penetapan presiden ( penpres ) yang memaknai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum. Bahkan juga didirikan badan-badan ekstrakonstitusional seperti front nasional yang ternyata dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan. Politik mencusuar dibidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah seram.
 Partai komunis Indonesia dengan gerakan 30 September1965 telah mengakhiri periode ini  dan membuka peluang untuk memulai masa demokrasi konstitusional dengan nama lain demokrasi pancasila. Dalam pandangan A. Syafi’i Ma’arif demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai Ayah dalam famili besar yang bernama indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya.
Dengan demikian kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya dari pemimpin, sehingga tidak ada rruang kontrol dan check and balance  dari legislatif terhadap eksekutif.
3.     Demokrasi Konstitusional ( 1965-1998 )
Setelah Gerakan 30 September tahu 1965 timbul era Orde Baru sampai tahun 1998 saat munculnya reformasi. Landasan formal Orde Baru adalah pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS/ MPR, mak disebut demokrasi konstitusional, guna meluruskan penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yang terjadi dalam masa demokrasi terpimpin. Begitu pula tata tertib meniadakan pasal yang berwenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak mencapai mufakat antara badan legislatif.
Selain itu dari beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberi kebebasan lebih luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepada partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya terutama menjelang pemilu umum tahun1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping diadakan pembangunan ekonomi secara teratur.
Perkembangan demokrasi di Indonesia ditentukan batas-batasnya tidak hanya batas sosial, kultural, geografis dan ekonomi, tetapi juga penilaian pengalaman masa lampau. Rakyat Indonesia telah sampai pada titik kesadaran  dimana bahwa badan eksekutif yang tidak kuat dan kontinu tidak akan memerintah secara efektif sekalipun program ekonominya kurang teratur dan sehat. Akan tetapi, rakyat menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak  “ commited ” kepada satu program pembangunan malahan dapat membawa kebobrokan ekonomi oleh karena kekuasaan yang dimilikinya disiasiakan untuk  tujuan yang pada hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian  “ demokrasi konstitusional ” atau sering disebut demokrasi pancasila dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tatanan praktis atau penerapan. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberi ruang bagi kehidupan berdemokrasi.
Seperti yang dikatakan pleh M.Rusli Karim rezim orde baru ditandai oleh:
a.     Dominan peranan ABRI
b.     Birokrasi dan sentralisi pengambilan keputusan politik
c.      Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik
d.     Masa mengambang
e.      Monolitisasi ideologi negara
f.       Inkorporasi lembaga nonpemeriintah
Diantara ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakatsecaraberhadap-hadapan dan subordinat dimana pemerintah sangat mendominasi. Dengan dmikian nilai-nilai demikrasi belum ditegakkan dalam demokrasi konstitusional atau demokrasi pancasila ala orde baru.
4.     Demokrasi pancasila ( 1998 – sekarang )
Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di  Indonesia sejak tahun 1999 sampai sekarang. Demokrasi yang didengung-dengungkan adalah demokrasi panncasila era reformasi. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia.
Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kearah mana demokrasi yang akan dibangun. Dalam fase rreformasi ini peranan partai politik sangat domina mengembalikan perimbangan kekuatan dan fungsi antara lembaga negara. Selain itu juga dapat sebagai pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan mengantar indonesia kembali kemasa otoriter sebagai mana yang terjadi pada periode orde lam dan periode orde baru.
Menurut Sorensen transisi bentuk pemerintahan ondemokratis menjadi demokratis merupakan proses sangat lama karena melibatkan beberapa tahap. Pertama,  tahap persiapan, yang ditandai dengan pergulatan dan pergolakan politik yang berakhir dengan runtuhnya rezim nondemokratis. Kedua, tahap penentu, dimana unsur-unsur penegak demokrasi dibangun dan dikembangkan. Ketiga, tahap kondolisasi, dimana demokrasi baru dikembangkan lebih lanjut sehingga praktik-praktik demokrasi menjadi bagian yang mapan dari budaya politik.
Dalam kaitan dengan transisi menuju demokrasi, Indonesia saat ini tengah berada dalam fase kedua dan ketiga. Indikasi kearah kehidupan demokrasi dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara lain adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaan pada sebuah negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi negara RI, adanya kebbebasan pers, dijalankan kebijakan otonomi daerah.
Oleh karena itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada dipersimpangan jalan yang belum jelas kearah mana pelabuhannya. Perubahan sistem politik melalui paket amandeme konstitusi dalam pembuatan paket perundang-undangan politik ( UU partai politik, UU Pemilu,, UU pemilihan presiden dan wakil presiden, UU susunan dan kedudukan DPR, DPRD, dan DPD ) mampu mengawal transisi menuju demokrasi masih menjadi pertanyaan besar.
Menurut Azyumardi ada empat syarat yang mana dapat membuat petumbuhan demokrasi menjadi lebih memberi harapan. Pertama peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan. Semakin sejahtera ekonomi sebuah bangsa, maka semakin besar peluangnya untuk mengembangkan dan mempertahankan demokrasi.
Kedua, pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat. Pemberdayaaan dan pengembangan kelompok masyarakat tersebut pada gilirannya membuat hubungan antar negara dan masyarakat berimbang.
Ketiga, hubungan internasional yang adil dan seimbang. Dukungan dunia internasional dilandassi oleh semangat keadilan dan pengakuan kemandirian untuk dapat menciptakan demokrasi.
Keempat, sosialisasi pendidikan kewarganegaraan. Pembentukan warga negara yang memiliki keadadaban emmokratis dan demokrasi berkeadaban bisa dilakukan secara efektif hanya melalui pendidikan.

Sarana pendidikan memungkinkan generasi muda mengetahui tentang pengetahuan, nilai-niai keahlian yang diperlukan untuk melestarikan demokrasi. Melalui sosialisasi pendisikan kewarganegaraan dapat dihasilkan warga negara demokratis yang menjadi tulang punggung penting bagi Indoonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup Di Indonesia

MODEL-MODEL DEMOKRASI

Pengetian Demokrasi di Indonesia