PRINSIP DAN PARLEMENTER DEMOKRASI

A.   PRINSIP DAN PARLEMENTER DEMOKRASI
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu:
1.     Kontrol atas keputusan pemerintah;
2.     Pemilihan yang teliti dan jujur;
3.     Hak memilih dan dipilih;
4.     Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman;
5.     Kebebasan mengakses informasi;
6.     Kebebasan berserikat.
Sementara itu Inu Kencana lebih merinci lagi tentang prinsip-prinsip demokrasi dengan:
a.     Adanya pembagian kekuasaan;
b.     Adanya pemilihan umum yang bebas;
c.      Adanya manajemen yang terbuka;
d.     Adanya kebebasan individu;
e.      adanya peradilan yang bebas;
f.       Adanya pengakuan hak minoritas;
g.     Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum;
h.     Adanya pers yang bebas;
i.       Adanya beberapa partai politik;
j.       Adanya musyawarah;
k.     Adanya persetujuan parlemen;
l.       Adanya pemerintahan yang konstitusional;
m.  Adanya ketentuan tentang pendemokrasian;
n.     Adanya pengawasan terhadap administrasi publik;
o.     Adanya perlindungan hak asasi;
p.    Adanya pemerintahan yang bersih;
q.     Adanya persaingan keahlian;
r.      Adanya mekanisme politik;
s.      Adanya kebijaksanaan negara; dan
t.       Adanya pemerintahan yang mengutamajan tanggung jawab.
Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia Indonesia. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan dalam konsep yang lebih prakis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Untuk mengukur suatu negara atau pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat dari 4 aspek.
Pertama, masalah pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubunganyang akan terbangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsunya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekusaan negara. Masalah ini menyangkut keonsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya lansung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara distribusif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu “tangan/wilayah”. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur dalam suatu tata aturan yang membatasi sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya 2 hal utama, yakni:
1.     Memungkinkan terjadinya desentraisasi, untuk menghindari sentralisasi.
2.     Memungkinkan pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
Keempat, masalah kontrol rakyat. Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaann yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Menurut pendapat Amien Rais kriteria tentang parameter demokrasi yaitu:
 a. Adanya partisipasi alam pembuatan keputusan;
b. Distribusi pendapat secara adil;
c. Kesempatan memperoleh pendidikan;
d. Ketersediaan dan keterbukaan informasi;
e. mengindahkan faksoen politik;
f. Kebebasan individu;
g. Semangat kerja sama;
h.  Hak untuk diprotes.

Pendapat lain yang dikemukakan oleh Sri Soemantri yang menyatakan bahwa negara dikatakan demokratis bila :
a.     Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas;
b.     Hasiln pemiliu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan;
c.      Pemerintahan harus terbuka;
d.     Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.[1]



[1] ICCE, DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSI, DAN MASYARAKAT MADANI, Jakarta: ICCE, 2003 hal 122-126

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup Di Indonesia

MODEL-MODEL DEMOKRASI

Pengetian Demokrasi di Indonesia