PRINSIP DAN PARLEMENTER DEMOKRASI
A. PRINSIP
DAN PARLEMENTER DEMOKRASI
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis
bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam
pandangan Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem
demokrasi yaitu:
1. Kontrol
atas keputusan pemerintah;
2. Pemilihan
yang teliti dan jujur;
3. Hak
memilih dan dipilih;
4. Kebebasan
menyatakan pendapat tanpa ancaman;
5. Kebebasan
mengakses informasi;
6. Kebebasan
berserikat.
Sementara itu Inu Kencana lebih merinci
lagi tentang prinsip-prinsip demokrasi dengan:
a. Adanya
pembagian kekuasaan;
b. Adanya
pemilihan umum yang bebas;
c. Adanya
manajemen yang terbuka;
d. Adanya
kebebasan individu;
e. adanya
peradilan yang bebas;
f. Adanya
pengakuan hak minoritas;
g. Adanya
pemerintahan yang berdasarkan hukum;
h. Adanya
pers yang bebas;
i. Adanya
beberapa partai politik;
j. Adanya
musyawarah;
k. Adanya
persetujuan parlemen;
l. Adanya
pemerintahan yang konstitusional;
m. Adanya
ketentuan tentang pendemokrasian;
n. Adanya
pengawasan terhadap administrasi publik;
o. Adanya
perlindungan hak asasi;
p. Adanya
pemerintahan yang bersih;
q. Adanya
persaingan keahlian;
r. Adanya
mekanisme politik;
s. Adanya
kebijaksanaan negara; dan
t. Adanya
pemerintahan yang mengutamajan tanggung jawab.
Suasana kehidupan yang demokratis
merupakan dambaan bagi umat manusia termasuk manusia Indonesia. Prinsip-prinsip
negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan dalam konsep
yang lebih prakis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian
dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan
di suatu negara. Untuk mengukur suatu negara atau pemerintah dalam menjalankan
tata pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat dari 4 aspek.
Pertama,
masalah
pembentukan negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat
menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubunganyang akan terbangun.
Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrumen
penting guna memungkinkan berlangsunya suatu proses pembentukan pemerintahan
yang baik.
Kedua,
dasar
kekusaan negara. Masalah ini menyangkut keonsep legitimasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya lansung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan
secara distribusif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu
“tangan/wilayah”. Penyelenggaraan kekuasaan negara sendiri haruslah diatur
dalam suatu tata aturan yang membatasi sekaligus memberikan koridor dalam
pelaksanaannya. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya 2 hal utama, yakni:
1. Memungkinkan
terjadinya desentraisasi, untuk menghindari sentralisasi.
2. Memungkinkan
pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
Keempat,
masalah
kontrol rakyat. Apakah dengan berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya
akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik,
yakni suatu relasi kuasa yang simetris, memiliki sambungan yang jelas, dan
adanya mekanisme yang memungkinkan check
and balance terhadap kekuasaann yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Menurut pendapat Amien Rais
kriteria tentang parameter demokrasi yaitu:
a. Adanya partisipasi alam pembuatan
keputusan;
b. Distribusi pendapat secara adil;
c. Kesempatan memperoleh
pendidikan;
d. Ketersediaan dan keterbukaan
informasi;
e. mengindahkan faksoen politik;
f. Kebebasan individu;
g. Semangat kerja sama;
h.
Hak untuk diprotes.
Pendapat lain yang dikemukakan oleh
Sri Soemantri yang menyatakan bahwa negara dikatakan demokratis bila :
a. Hukum
ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas;
b. Hasiln
pemiliu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan;
c. Pemerintahan
harus terbuka;
d. Kepentingan
minoritas harus dipertimbangkan.[1]
Komentar
Posting Komentar
mohon kritik dan saran dalam tata letak, penulisan dll
terimakasih . . .