MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI DI INDONESIA

A.   MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Hampir setiap orang mengatakan demokrasi, khususnya setelah lahirnya era reformasi. Sejak lengsernya Orde Baru 1998, kosa kata menjadi kata yang umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Ketidakmengertian akan makna demokrasi sebagai tatanan ketertiban, tata aturan, dan hukum, masih banyak dipahami oleh sebagian masyarakat dengan kebebasan untuk bertindak anarkhis dan main hakim sendiri.
Di luar perbedaan pengertian demokrasi dari para ahli, terdapat titik temu pada beragam pengertian demokrasi yakni bahwa sebagai landasan hidup bermasyarakat dan bernegara demokrasi meletakkan rakyat sebagai komponen penting dalam proses dan praktik-praktik berdemokrasi. Rakyatlah yang memiliki hak dan kewajiban untuk melibatkan dan untuk tidak melibatkan diri dalam semua urusan sosial, politik, termasuk diantaranya dalam menilai kebijakan negara. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Senada dengan pemahaman ini, jika dilihat dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.[1]
Menurut Juan dan Alfred, demokrasi di definisikan sebagai persaingan terbuka untuk mendapatkan hak menguasai pemerintahan[2].



[1] ICCE, DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA, DAN MASYARAKAT MADANI, Jakarta: icce, 2006, hal.130-132
[2] Muslim Mufti,  Teori-teori demokrasi, Bandung, 2013, hal.24

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup Di Indonesia

MODEL-MODEL DEMOKRASI

Definisi Zakat dan hukum Zakat