MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI DI INDONESIA
A. MAKNA
DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Hampir setiap orang mengatakan
demokrasi, khususnya setelah lahirnya era reformasi. Sejak lengsernya Orde Baru
1998, kosa kata menjadi kata yang umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan
pendapat. Ketidakmengertian akan makna demokrasi sebagai tatanan ketertiban,
tata aturan, dan hukum, masih banyak dipahami oleh sebagian masyarakat dengan
kebebasan untuk bertindak anarkhis dan main hakim sendiri.
Di luar perbedaan pengertian
demokrasi dari para ahli, terdapat titik temu pada beragam pengertian demokrasi
yakni bahwa sebagai landasan hidup bermasyarakat dan bernegara demokrasi
meletakkan rakyat sebagai komponen penting dalam proses dan praktik-praktik
berdemokrasi. Rakyatlah yang memiliki hak dan kewajiban untuk melibatkan dan
untuk tidak melibatkan diri dalam semua urusan sosial, politik, termasuk
diantaranya dalam menilai kebijakan negara. Dengan demikian negara yang
menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan
kehendak dan kemauan rakyat. Senada dengan pemahaman ini, jika dilihat dari
sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang
dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan
berada ditangan rakyat.[1]
Menurut Juan dan Alfred, demokrasi
di definisikan sebagai persaingan terbuka untuk mendapatkan hak menguasai
pemerintahan[2].
Komentar
Posting Komentar
mohon kritik dan saran dalam tata letak, penulisan dll
terimakasih . . .