MODEL-MODEL DEMOKRASI

A.   MODEL-MODEL DEMOKRASI
Dalam demokrasi mestinya berkembang nilai kesetaraan, keragaman,  penghormatan atas kebebasan, kemanusiaaan atau penghargaan atas hak asasi manusia, tanggung jawab, kebersamaan dan sebagainya. Disisi lain, sebagai suatu sistem politik, demokrasi juga mengalami perkembangan dalam implementasinya. Banyak model demokrasi yang hadir, dan menjadkan demokrasi berkembang ke dalam banyak model, antara lain karena terkait dengan kreativitas para aktor politik diberbagai tempat dalam mendesain praktik demokrasi prosedural sesuai ddengan kultur, sejarah, dan kepentingan mereka.
Dalam sejarah teori deemokrasi terletak suatu konflik yang angat tajam mengenai apakah demokrasi harus berarti suatu jenis kekuasaan rakyat ( suatu bentuk politik dimana warga negara terlibat dalam pemerintahan sendiri dan pengaturan sendiri ) atau suatu bantuan bagi pembuatan keputusan ( suatu cara pemberian kekuasaan pada pemerintah melalui pemberian suara secara periodik). Konflik ini telah memunculkan tiga jenis atau model demokrasi
Pertama, demokrasi partisipatif atau demokrasi langsung, suatu sistem dimana pengambilan keputusan tentang permasalahan umum melibatkan warga negara secara langsung . Ini adalah tipe demokrasi “ asli ” yang terdapat di Athena.
Kedua, demokrasi liberal atau demokrasi perwakilan, seatu sistem pemerintahan yang menggunakan ‘ pejabat’ yang dipilih untuk ‘mewakili’ kepentingan atau pendapat warga negara dalam daerah-daerah yang terbatas sambil tetap menjunjung tinggi ‘aturan hukum’


Ketiga, demokrasi yang didasarkan atas model satu partai. Model-model demokrasi berikut ini menurut David Held:
a.     Model I ( demokrasi klasik )
Prinsip penelitiannya adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperinttah secara bergiliran.
b.     Model II ( republikanisme protektif )
Prinsip penelitiannya adalah merupakan sebuah kondisi yang terpenting bagi kebebasan pribdi; jika para warga negara tidak menguasai mereka sendiri, mereka akan didominasi oleh orang lain.
c.      Model IIa ( republikanisme dan perkembangan )
Prinsip penelitiannya adalah para warga negara harus menikmati persamaan politik dan ekonom agar tak seorang pun yang dapat menjadi penguasa bagi yang lain dan semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan sesama.
d.     Model III ( demokrasi protekif )
Prinsip penelitiannya adalah penduduk membutuhkan perlindungan dari para pemimpin, begitu pula dari sesamanya, untuk memastikan bahwa mereka yang memimpin melaksanakan kebajikan-kebajikan yangg sepadan dengan kkepentingan-kepentingan penduduk secara keseluruhan.
e.      Model IIIa ( demokrasi developmental )
Prinsip penelitiannya adalah partisipasi ddalam kehidupan politik penting tidak hanya baagi perlindungan kepentingan individu, namun juga bagi pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi, dan berkembng. Keterlibatan politik penting bagi peningkatan kapasitas individu yang tertinggi dan harmonis.
f.       Model IV ( demokrasi langsung dan akhir dari politik )
Prinsip penelitiannya adalah ‘pembangunan yang bebas dari semuanya’ hanya dapat diraih dengan pembangunan yang bebas dari setiap orang. Kebebasan membutuhkan berakhirnya eksploitasi dan terutama kesetaraan politik ekonomi yang benar-benar lengkap; hanya kesetaraan yang dapat menjamin keadaan-keadaan yang diperlukan untuk merealisasikan kemampuan manusia sehingga ‘ setiap orang dapat memberi’ sesuai dengan kemampuannya dan menerima apa yang mereka butuhkan.
g.     Model V (demokrasi kompetisi elite )
Prinsip penelitannya adalah metode pemilihan elite politik yang terampil dan imajinatif yang mampu mengambil keputusan-keputusan yang diperlukan dalam legislatif dan administratif, hambatan bagi kepemimpinan yang berlebihan
h.     Model VI (Demokrasi Pluralisme)
Prinsip penilaiannya menjamin pemerintahan oleh minoritas dan, dengan demikian, kebebasan politik penghambat tumbuhnya faksi-faksi dengan kekuasaan berlebihan dan negara yang tidak responsif.
i.       Model VII (Demokrasi Legal)
Prinsip penilaiannya mayoritas merupakan sebuah cara yang efektif dan selalu diperlukan untuk menjaga individu-individu dari kesewenang-wenangan pemerintah dan mempertahankan kebebasan.
j.       Model VIII (Demokrasi Partisipatif)
Prinsip penilaiannya adalah sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengembangan diri hanya dapat diperoleh dalam sebuah ‘masyarakat partisipatif’, sebuah masyarakat yang membantu perkembangan sebuah keampuhan nilai politik, memelihara sebuah urusan terhadap masalah-masalah kolektif dan menyumbangkan pada formasi warga negara yang berpengetahuan yang mampu menerima sebuah kepentingan tetap dalam proses memerintah.
k.     Model IX (Demokrasi Deliberatif)
Prinsip penilaiannya adalah dengan persyaratan kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar.
l.       Model X (Otonomi Demokrasi)
Prinsip penilaiannya adalah orang-orang atau masyarakat harus menikmati hak yang setara dan selanjutnya, kewajiban yang setara dalam spesifikasi kerangka kerja politik yang menciptakan dan membatasi kesempatan-kesempatan yang disediakan oleh masyarakat.
m.  Model Xa (Demokrasi Kosmopolitan)
Prinsip penelitiannya adalah dalam dunia yang penuh dengan hubungan global dan regional yang semakin intensif, dengan ‘komunitas nasib’ yang saling melengkapi, prinsip otonomi membutuhkan sebuah penegakan dalam jaringan-jaringan regional dan global maupun pemerintahan lokal dan nasional.

Model-model lain dari demokrasi sebagai berikut;
1.     Demokrasi Liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
2.     Demokrasi Terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan unyuk menduduki kekuasaan.
3.     Demokrasi Sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian kepada keailan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.     Demokrasi Partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.     Demokrasi Konstitusional, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
6.     Demokrasi Langsung, terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung.
Demokrasi Tidak langsung, terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melaikan melalui lembaga perwakilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup Di Indonesia

Pengetian Demokrasi di Indonesia