MODEL-MODEL DEMOKRASI
A. MODEL-MODEL
DEMOKRASI
Dalam demokrasi mestinya berkembang
nilai kesetaraan, keragaman,
penghormatan atas kebebasan, kemanusiaaan atau penghargaan atas hak
asasi manusia, tanggung jawab, kebersamaan dan sebagainya. Disisi lain, sebagai
suatu sistem politik, demokrasi juga mengalami perkembangan dalam
implementasinya. Banyak model demokrasi yang hadir, dan menjadkan demokrasi
berkembang ke dalam banyak model, antara lain karena terkait dengan kreativitas
para aktor politik diberbagai tempat dalam mendesain praktik demokrasi
prosedural sesuai ddengan kultur, sejarah, dan kepentingan mereka.
Dalam sejarah teori deemokrasi terletak
suatu konflik yang angat tajam mengenai apakah demokrasi harus berarti suatu
jenis kekuasaan rakyat ( suatu bentuk politik dimana warga negara terlibat
dalam pemerintahan sendiri dan pengaturan sendiri ) atau suatu bantuan bagi
pembuatan keputusan ( suatu cara pemberian kekuasaan pada pemerintah melalui
pemberian suara secara periodik). Konflik ini telah memunculkan tiga jenis atau
model demokrasi
Pertama,
demokrasi partisipatif atau demokrasi langsung, suatu sistem dimana pengambilan
keputusan tentang permasalahan umum melibatkan warga negara secara langsung .
Ini adalah tipe demokrasi “ asli ” yang terdapat di Athena.
Kedua,
demokrasi liberal atau demokrasi perwakilan, seatu sistem pemerintahan yang
menggunakan ‘ pejabat’ yang dipilih untuk ‘mewakili’ kepentingan atau pendapat
warga negara dalam daerah-daerah yang terbatas sambil tetap menjunjung tinggi
‘aturan hukum’
Ketiga,
demokrasi yang didasarkan atas model satu partai. Model-model demokrasi berikut
ini menurut David Held:
a. Model
I ( demokrasi klasik )
Prinsip penelitiannya adalah warga negara seharusnya
menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperinttah
secara bergiliran.
b. Model
II ( republikanisme protektif )
Prinsip penelitiannya adalah merupakan sebuah
kondisi yang terpenting bagi kebebasan pribdi; jika para warga negara tidak
menguasai mereka sendiri, mereka akan didominasi oleh orang lain.
c. Model
IIa ( republikanisme dan perkembangan )
Prinsip penelitiannya adalah para warga negara harus
menikmati persamaan politik dan ekonom agar tak seorang pun yang dapat menjadi
penguasa bagi yang lain dan semuanya dapat menikmati perkembangan dan kebebasan
yang sama dalam proses tekad diri bagi kebaikan sesama.
d. Model
III ( demokrasi protekif )
Prinsip penelitiannya adalah
penduduk membutuhkan perlindungan dari para pemimpin, begitu pula dari
sesamanya, untuk memastikan bahwa mereka yang memimpin melaksanakan
kebajikan-kebajikan yangg sepadan dengan kkepentingan-kepentingan penduduk
secara keseluruhan.
e. Model
IIIa ( demokrasi developmental )
Prinsip penelitiannya adalah
partisipasi ddalam kehidupan politik penting tidak hanya baagi perlindungan
kepentingan individu, namun juga bagi pembentukan rakyat yang tahu, mengabdi,
dan berkembng. Keterlibatan politik penting bagi peningkatan kapasitas individu
yang tertinggi dan harmonis.
f. Model
IV ( demokrasi langsung dan akhir dari politik )
Prinsip penelitiannya adalah
‘pembangunan yang bebas dari semuanya’ hanya dapat diraih dengan pembangunan
yang bebas dari setiap orang. Kebebasan membutuhkan berakhirnya eksploitasi dan
terutama kesetaraan politik ekonomi yang benar-benar lengkap; hanya kesetaraan
yang dapat menjamin keadaan-keadaan yang diperlukan untuk merealisasikan
kemampuan manusia sehingga ‘ setiap orang dapat memberi’ sesuai dengan kemampuannya
dan menerima apa yang mereka butuhkan.
g. Model
V (demokrasi kompetisi elite )
Prinsip penelitannya adalah metode
pemilihan elite politik yang terampil dan imajinatif yang mampu mengambil
keputusan-keputusan yang diperlukan dalam legislatif dan administratif,
hambatan bagi kepemimpinan yang berlebihan
h. Model
VI (Demokrasi Pluralisme)
Prinsip penilaiannya menjamin
pemerintahan oleh minoritas dan, dengan demikian, kebebasan politik penghambat
tumbuhnya faksi-faksi dengan kekuasaan berlebihan dan negara yang tidak
responsif.
i. Model
VII (Demokrasi Legal)
Prinsip penilaiannya mayoritas
merupakan sebuah cara yang efektif dan selalu diperlukan untuk menjaga
individu-individu dari kesewenang-wenangan pemerintah dan mempertahankan
kebebasan.
j. Model
VIII (Demokrasi Partisipatif)
Prinsip penilaiannya adalah sebuah
hak yang sama pada kebebasan dan pengembangan diri hanya dapat diperoleh dalam
sebuah ‘masyarakat partisipatif’, sebuah masyarakat yang membantu perkembangan
sebuah keampuhan nilai politik, memelihara sebuah urusan terhadap
masalah-masalah kolektif dan menyumbangkan pada formasi warga negara yang
berpengetahuan yang mampu menerima sebuah kepentingan tetap dalam proses
memerintah.
k. Model
IX (Demokrasi Deliberatif)
Prinsip penilaiannya adalah dengan
persyaratan kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara
yang bebas dan berdasarkan pada nalar.
l. Model
X (Otonomi Demokrasi)
Prinsip penilaiannya adalah
orang-orang atau masyarakat harus menikmati hak yang setara dan selanjutnya,
kewajiban yang setara dalam spesifikasi kerangka kerja politik yang menciptakan
dan membatasi kesempatan-kesempatan yang disediakan oleh masyarakat.
m. Model
Xa (Demokrasi Kosmopolitan)
Prinsip penelitiannya adalah dalam
dunia yang penuh dengan hubungan global dan regional yang semakin intensif,
dengan ‘komunitas nasib’ yang saling melengkapi, prinsip otonomi membutuhkan
sebuah penegakan dalam jaringan-jaringan regional dan global maupun
pemerintahan lokal dan nasional.
Model-model lain dari demokrasi
sebagai berikut;
1. Demokrasi
Liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum
bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg.
2. Demokrasi
Terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan unyuk menduduki
kekuasaan.
3. Demokrasi
Sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian kepada keailan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi
Partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
5. Demokrasi
Konstitusional, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya
yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
6. Demokrasi
Langsung, terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara
dilakukan secara langsung.
Demokrasi Tidak
langsung, terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara
langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melaikan melalui lembaga perwakilan.
Komentar
Posting Komentar
mohon kritik dan saran dalam tata letak, penulisan dll
terimakasih . . .