Definisi Zakat dan hukum Zakat
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Zakat
adalah kewajiban atas harta tertentu, untuk kelompok tertentu, dan dalam waktu
tertentu pula. Bisa juga diartikan bahwa zakat adalah nama atau sebutan dari
suatu yang dikeluarkan seseorang kepada orang-orang yang berhak menerima.
Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah,
membersihkan jiwa,dan memupuk berbagai kebaikan.
Allah
memiliki hikmahnya di balik semua perintahNya, termasuk pula zakat. Maka dari
itu kita sebagai umat muslim terutama, harus mensucikan harta dan diri kita
untuk senantiasa melakukan perintah Allah yang sudah di perintahNya,
sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran Maupun Hadist. Allah SWT
berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya, “ambillah zakat dari harta mereka, guna
membersihkan dan menyucikan mereka...” (QS AT-Taubah,9 :103)
B.
Rumusan Masalah
a.
Definisi Zakat dan hukum Zakat ?
b.
Macam-macam Zakat dan nishabnya ?
c.
Syarat sah dan syarat Wajib Zakat?
d.
Hikmah dan pengaruh Zakat ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi Zakat dan hukum Zakat
a.
Definisi Zakat
Dalam pengertian bahasa arab, zakat berarti
kebersihan, perkembangan dan berkah. Dengan kata lain kalimat zakat bisa di
artikan bersih, bisa di artikan bertambah, dan juga bisa di artikan diberkahi.
Makna-makna tersebut diakui dan dikehendaki dalam islam. Oleh karena itu
barangsiapa yang mengeluarkan zakat berarti ia membersihkan dirinya dan
mensucikan hartanya, sehingga diharapkan pahalanya bertambah dan hartanya
diberkahi. Allah Ta’ala berfirman,
خُدْمِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِيهِم
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ، وَآللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
(التوبة: 3ـ
ا)
“Ambillah sakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka serta berdo’alah untuk mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Mahamengetahui.” (At-Taubah:103)
Allah berfirman, “dan barang yang kalian berikan
(berupa hasil) riba agar mereka berbuat riba di dalam harta manusia, maka riba
itu tidak akan menambah pada sisi Allah. Dan barang yang kalian berikan berupa
zakat dengan maksud untuk mencapai keridhaan Allah, maka mereka itulah
orang-orang yang melipatgandakan (padahal).” (Ar Ruum : 39).
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu
sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
ماَ
نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إلآَّ عِزًّا وَمَا
تَوَاضَعَ أَحَدٌلِلّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ.
“ sedekah itu tidak akan mengurangi kekayaan. Allah tidak akan
menambahkan pada diri seorang hamba yang telah diampuni kecuali keluhuran, dan
siapapun yang bersikap tawadhu’ kepada Allah niscaya Allah akan mengangkat
derajatnya.” (HR.Muslim)
Sementara menurut istilah para ulama’ ahli fiqih,
zakat adalah menyerahkan harta secara putus yang telah ditentukan oleh syariat
kepada orang yang berhak menerimanya. Ada yang berpendapat, zakat adalah hak
Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus dipenuhi terhadap harta tertentu.[1]
b. Hukum
Zakat
Zakat merupakan
kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam dan rukun dari rukun Islam yang lima,
yang terpenting setelah sholat.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu
wa ta’ala.
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah
zakat.” (Al Baqarah: 43)
Dan firman-Nya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka,” (At Taubah: 103)[2]
Seluruh umat islam
sepakat bahwa hukum zakat adalah wajib. Dan kewajiban zakat sudah diketahui
dari agama secara pasti bagi orang-orang yang hidup di tengah-tengah kaum
muslimin, dan di masyarakat yang Islami.Barang siapa diantara mereka yang
mengingkarinya, ia adalah kafir dan dianggap sebagai orang yang murtad atau
keluar dari Islam.Ia disuruh bertaubat sebanyak tiga kali.Jika masih tidak mau
bertaubat, maka sanksi baginya adalah seperti sanksi bagi orang yang keluar
dari agama dan mengkufurinya, yaitu di bunuh.Adapun bagi orang yang mengingkari
kewajiban zakat karena ia memang tidak tahu mengingat ia baru masuk Islam
misalnya, atau mungkin tumbuh besar di lingkungan masyarakat yang jauh dari
iklim yang Islami, atau jauh dari para ulama, ia ttidak bisa dihukumi kafir
karena alasan-alasan tersebut.ia harus diajari, diperkenalkan, dan disebutkan
dalil-dalilnya.Jika setelah itu ia tetap sombong serta keras kepala, maka
statusnya adalah sebagai orang kafir yang baginya berlaku hukum-hukum yanng
telah dikemukakan diatas.
2.
Macam-macam Zakat dan nishabnya
a. Harta Peternakan
Sapi, Kerbau dan Kuda, Nishab kerbau dan kuda
disetarakan dengan nishab sapi yaitu:
Jumlah ternak (Ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi jantan/betina tabi‘
(a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah (b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi’
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a) Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b) Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap
jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah
itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/Domba, Nishab kambing/domba adalah 40 ekor.
Jumlah ternak (Ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor kambing/domba
|
201-300
|
3 ekor kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap
jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. Ternak Unggas
(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan Nishab pada ternak unggas dan perikanan
tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan
kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas
dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila
seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang
berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas
murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Ayam broiler 5600 ekor seharga
|
Rp 15.000.000
|
Uang Kas/Bank setelah pajak
|
Rp 10.000.000
|
Stok pakan dan obat-obatan
|
Rp 2.000.000
|
Piutang (dapat tertagih)
|
Rp 4.000.000
|
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
Utang yang jatuh tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp 26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x
Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp
25.000,00 maka 85 x Rp25.000,00 = Rp 2.125.000,00
c. Unta
Nishab unta adalah 5
ekor,:
Jumlah ternak (Ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
: 1 ekor kambing/domba
|
10-14
|
: 2 ekor kambing/domba
|
15-19
|
: 3 ekor kambing/domba
|
20-24
|
: 4 ekor kambing/domba
|
25-35
|
: 1 ekor unta bintu Makhad
|
36-45
|
: 1 ekor unta bintu Labun
|
45-60
|
: 1 ekor unta Hiqah
|
61-75
|
: 1 ekor unta Jadz’ah
|
76-90
|
: 2 ekor unta bintu Labun
|
91-120
|
: 2 ekor unta Hiqah
|
Keterangan:
a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau
lebih.
b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika
setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun,
dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
d. Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar
(85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak).
Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200
dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5
%.
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
|
: Rp 5 juta
|
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
|
: Rp 2 juta
|
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
|
: 100 gram
|
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
|
: Rp 1.5 juta
|
Perhiasan emas atau
yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal
perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan
maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya
dari 60 gram.
Tabungan
|
Rp. 5.000.000
|
Uang tunai
|
Rp. 2.000.000
|
Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
|
Rp.1.000.000
|
Jumlah
|
Rp.8.000.000
|
Utang
|
Rp. 1.500.000
|
Saldo
|
Rp. 6.500.000
|
Dengan demikian jumlah
harta orang tersebut, sbb :
Besar zakat = 2,5% x Rp
6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
e. Perniagaan
Harta perniagaan, baik
yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa,
dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi,
Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni).
Artinya jika suatu
badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan
untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- =
Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Pada badan
usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah
beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada
pihak-pihak yang bersyirkah.
Tetapi jika anggota
syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari
anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas
dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud
dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh
tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2011 dengan keadaan sbb :
Mebel belum terjual 2 set
|
: Rp 10.000.000
|
Uang Kas/Bank setelah pajak
|
: Rp 15.000.000
|
Stok pakan dan obat-obatan
|
: Rp 2.000.000
|
Jumlah
|
: Rp. 27.000.000
|
Utang & Pajak
|
: Rp. 7.000.000
|
Saldo
|
: Rp. 20.000.000
|
Besar zakat = 2,5 % x
Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan
perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel,
taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih
yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan
10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana
perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung
harga tanahnya.
f. Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian
adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk
makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah
750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok,
seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini
dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang
lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat
bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan
disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4
dari 1/10).
Pada sistem pertanian
saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,
insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk,
intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih
dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
g. Zakat Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai
negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan
(kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh
karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan
“zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti
pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat
memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan
berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat,
sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang
kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan
ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia
menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya
tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq
(penerima zakat).
Sedang jika hasilnya
hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka
baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan
pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk
menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang
tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang
berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan).
Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib
zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang
karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2
orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata
perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu
satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar
berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat
dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo
tahunan.
h. Harta Lain-lain
1)
Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik
saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan
harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta
yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5%
dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau
obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Tuan Kabri memiliki 500
lembar saham PT. KABRI ABADI, harga nominal Rp.1.000/Lembar. Pada akhir tahun
buku tiap lembar mendapat deviden Rp.500,-
Total jumlah harta(saham) = 500 x Rp.1.500,- = Rp.750.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 750.000 = Rp. 18.750
Total jumlah harta(saham) = 500 x Rp.1.500,- = Rp.750.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 750.000 = Rp. 18.750
2)
Undian dan kuis
berhadiah (Harta Temuan)
Harta yang diperoleh
dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan
harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil
tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Dani memenangkan kuis berhadiah RAMADHAN BERKAH berupa motor seharga Rp.50.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Hadiah ( Harta) Dani = Rp.50.000.000,- -Rp.10.000.000,- = Rp.40.000.000,-
Zakat = 20% x Rp.40.000.000,- = RP.8.000.000,-[3]
Dani memenangkan kuis berhadiah RAMADHAN BERKAH berupa motor seharga Rp.50.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Hadiah ( Harta) Dani = Rp.50.000.000,- -Rp.10.000.000,- = Rp.40.000.000,-
Zakat = 20% x Rp.40.000.000,- = RP.8.000.000,-[3]
3.
Syarat sah dan syarat Wajib Zakat
Orang yang di wajibkan zakat adalah seoran muslim
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat sah membayar zakat
ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah menurut wahbah zuhaili dalam
Al-wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami, ada 9 syarat wajib dan 2 syarat sah bagi
orang yang membayar zakat.
Syarat Wajib
No.
|
Syarat Wajib Zakat
|
Tidak Wajib Membayar Zakat
|
Penjelasan
|
1.
|
Merdeka
|
Budak atau hamba sahaya
|
|
2.
|
Muslim
|
Kafir
|
|
3.
|
Balig
|
Belum balig atau orang gila
|
Ini menurut pendapat hanafiyah, sementara mazdhab syafi’i, ahmad, dan
malik tidak mensyaratkannya
|
4.
|
Termasukharta yang wajib dizakati
|
Tidak termasuk harta yang wajib dizakati
|
|
5.
|
Mencapai nishab
|
Belum mencapai nishab
|
Nishab adalah setandar minimum jumlah harta zakat yang telah di tentukan
syariat islam. Jika kurang dari jumlah tersebut maka suatu harta tidak wajib
di zakati. Setiap jenis harta zakat memiliki nishab tersendiri.
|
6.
|
Milik penuh
|
Bukan milik penuh
|
Harta harus berada di bawah kontrol dan kekuasaan pemiliknya
|
7.
|
Memenuhi haul
|
Belum 1 tahun hitungan qamariyah
|
Haul adalah berlalunya masa 12 bulan qamariyah (1 tahun dalam hitungan
hijriyah) sejak harta itu mencapai nishab, kecuali tanaman karena zakatnya
wajib di keluarkan pada setiap panen.
|
8.
|
Tidak berutang
|
Memiliki utang
|
|
9.
|
Melebihi kebutuhan pokok
|
Tidak memiliki kebutuhan pokok
|
Syarat Sah
No.
|
Syarat Sah
|
Penjelasan
|
1.
|
Niat
|
Orang yang membayar zakat disyaratkan berniat
untuk membedakan antara ibadah wajib dan sunnah. Sebagai sabda Nabi saw. Dari
Umar Bin Khattab r.a., “sesungguhnya segala sesuatu itu tergantung niatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
|
2.
|
Penyerahan kepemilikan
|
Pemilik harta harus menyerahkan zakatnya kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat.[4]
|
4.
Hikmah, Tujuan, dan manfaat Zakat
Hikmah zakat
Hikmah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut.
1.
Menyucikan jiwa manusia dari sifat keji,
kikir, pelit, rakus, dan tamak.
2.
Membantu fakir miskin serta meringankan
beban orang yang kesusahan dan kesulitan.
3.
Membiayai kepentingan masyarakat yang berkaitan
dengan kehidupan umat dan kebahagiaan mereka.
4.
Membatasi bertumpuknya kekayaan pada
orang-orang kaya sehingga kekayaan tidak berkumpul pada golongan tertentu saja
atau kekayaan hanya milik orang-orang kaya.
Tujuan zakat
Tujuannya
disyariatkan zakt adalah sebagai berikut.
1.
Mengangkat derajat fakir miskin dan
membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
2.
Membantu pemecahan masalah yang di hadapi
oleh orang yang berutang, ibnu sabil, dan para mustahik lainya.
3.
Membina tali persaudaraan sesama umat islam.
4.
Menghilangkan sifat kikir dari pemilik
harta.
5.
Membersihkan sifat dengki dan iri hati dari
orang-orang miskin.
Manfaat zakat
Diantara manfaat
mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut.
1.
Melatih diri bersifat dermawan.
2.
Mengembangkan harta yang menyebabkannya
terjaga dan terpelihara.
3.
Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan.
4.
Menghilangkan kesenjangan sosial antara si
kaya dan si miskin.
5.
Mendapat pahala dari Allah SWT.
6.
Meredam amarah Allah SWT.
7.
Menolak musibah dan bahaya.
8.
Pelakunya akan mendapat surga yang abadi.[5]
BAB III
PENUTUP
C.
Kesimpulan
a. Zakat dalam pengertian
bahasa arab, zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Dengan kata
lain kalimat zakat bisa di artikan bersih, bisa di artikan bertambah, dan juga
bisa di artikan diberkahi. Makna-makna tersebut diakui dan dikehendaki dalam
islam. Oleh karena itu barangsiapa yang mengeluarkan zakat berarti ia
membersihkan dirinya dan mensucikan hartanya, sehingga diharapkan pahalanya
bertambah dan hartanya diberkahi.
b.
Orang yang di wajibkan zakat adalah seorang muslim yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat sah membayar zakat ada dua,
yaitu syarat wajib dan syarat sah menurut wahbah zuhaili dalam Al-wajiz fi
Al-Fiqh Al-Islami, ada 9 syarat wajib dan 2 syarat sah bagi orang yang
membayar zakat.
c.
manfaat mengeluarkan zakat adalah sebagai
berikut.
·
Melatih diri bersifat dermawan.
·
Mengembangkan harta yang menyebabkannya
terjaga dan terpelihara.
·
Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan.
·
Menghilangkan kesenjangan sosial antara si
kaya dan si miskin.
·
Mendapat pahala dari Allah SWT.
·
Meredam amarah Allah SWT.
·
Menolak musibah dan bahaya.
·
Pelakunya akan mendapat surga yang abadi.
D.
Daftar pustaka
Syaikh Hasan Ayyub, fiqih ibadah,
Dar At-Tauzi’ wa An-Nashr Al-Islamiyah, Putaka Al-Kautsar jakarta timur, 2004
hlm 501
Fahrur Mu’is, Zakat A-Z, Tinta medina, Creatif Imprint of Tiga
Serangkai,solo, hlm 32
Ibid,
[1] Syaikh
Hasan Ayyub, fiqih ibadah, Dar
At-Tauzi’ wa An-Nashr Al-Islamiyah, Putaka Al-Kautsar jakarta timur, 2004 hlm
501
[2] https://sunniy.wordpress.com/2013/05/29/pengertian-zakat-dan-hukum-menunaikan-zakat/
[3] http://badanwakafsirojulmunir.org/macam-macam-zakat/
[4] Fahrur
Mu’is, Zakat A-Z, Tinta medina, Creatif Imprint of Tiga Serangkai,solo,
hlm 32
[5] Fahrur
Mu’is, Zakat A-Z, Tinta medina, Creatif Imprint of Tiga Serangkai,solo,
hlm 31
Terimakasih Atas Kritik Dan Saran Anda!
BalasHapus