Definisi Zakat dan hukum Zakat



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Zakat adalah kewajiban atas harta tertentu, untuk kelompok tertentu, dan dalam waktu tertentu pula. Bisa juga diartikan bahwa zakat adalah nama atau sebutan dari suatu yang dikeluarkan seseorang kepada orang-orang yang berhak menerima. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa,dan memupuk berbagai kebaikan.
Allah memiliki hikmahnya di balik semua perintahNya, termasuk pula zakat. Maka dari itu kita sebagai umat muslim terutama, harus mensucikan harta dan diri kita untuk senantiasa melakukan perintah Allah yang sudah di perintahNya, sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran Maupun Hadist. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an yang artinya, “ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka...” (QS AT-Taubah,9 :103)
B.   Rumusan Masalah
a.     Definisi Zakat dan hukum Zakat ?
b.     Macam-macam Zakat dan nishabnya ?
c.      Syarat sah dan syarat Wajib Zakat?
d.     Hikmah dan pengaruh Zakat ?
BAB II
PEMBAHASAN

1.     Definisi Zakat dan hukum Zakat
a.     Definisi Zakat
Dalam pengertian bahasa arab, zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Dengan kata lain kalimat zakat bisa di artikan bersih, bisa di artikan bertambah, dan juga bisa di artikan diberkahi. Makna-makna tersebut diakui dan dikehendaki dalam islam. Oleh karena itu barangsiapa yang mengeluarkan zakat berarti ia membersihkan dirinya dan mensucikan hartanya, sehingga diharapkan pahalanya bertambah dan hartanya diberkahi. Allah Ta’ala berfirman,

خُدْمِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ، وَآللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة: 3ـ ا)

“Ambillah sakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka serta berdo’alah untuk mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Mahamengetahui.” (At-Taubah:103)

Allah berfirman, “dan barang yang kalian berikan (berupa hasil) riba agar mereka berbuat riba di dalam harta manusia, maka riba itu tidak akan menambah pada sisi Allah. Dan barang yang kalian berikan berupa zakat dengan maksud untuk mencapai keridhaan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang melipatgandakan (padahal).” (Ar Ruum : 39).
Bersumber dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

ماَ نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إلآَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌلِلّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ.

“ sedekah itu tidak akan mengurangi kekayaan. Allah tidak akan menambahkan pada diri seorang hamba yang telah diampuni kecuali keluhuran, dan siapapun yang bersikap tawadhu’ kepada Allah niscaya Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR.Muslim)

Sementara menurut istilah para ulama’ ahli fiqih, zakat adalah menyerahkan harta secara putus yang telah ditentukan oleh syariat kepada orang yang berhak menerimanya. Ada yang berpendapat, zakat adalah hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus dipenuhi terhadap harta tertentu.[1]
b.     Hukum Zakat
Zakat merupakan kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam dan rukun dari rukun Islam yang lima, yang terpenting setelah sholat.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala.
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat.” (Al Baqarah: 43)
Dan firman-Nya,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka,” (At Taubah: 103)[2]
Seluruh umat islam sepakat bahwa hukum zakat adalah wajib. Dan kewajiban zakat sudah diketahui dari agama secara pasti bagi orang-orang yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin, dan di masyarakat yang Islami.Barang siapa diantara mereka yang mengingkarinya, ia adalah kafir dan dianggap sebagai orang yang murtad atau keluar dari Islam.Ia disuruh bertaubat sebanyak tiga kali.Jika masih tidak mau bertaubat, maka sanksi baginya adalah seperti sanksi bagi orang yang keluar dari agama dan mengkufurinya, yaitu di bunuh.Adapun bagi orang yang mengingkari kewajiban zakat karena ia memang tidak tahu mengingat ia baru masuk Islam misalnya, atau mungkin tumbuh besar di lingkungan masyarakat yang jauh dari iklim yang Islami, atau jauh dari para ulama, ia ttidak bisa dihukumi kafir karena alasan-alasan tersebut.ia harus diajari, diperkenalkan, dan disebutkan dalil-dalilnya.Jika setelah itu ia tetap sombong serta keras kepala, maka statusnya adalah sebagai orang kafir yang baginya berlaku hukum-hukum yanng telah dikemukakan diatas.
2.     Macam-macam Zakat dan nishabnya
a.     Harta Peternakan
Sapi, Kerbau dan Kuda, Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu:
Jumlah ternak (Ekor)
Zakat
30-39
1 ekor sapi jantan/betina tabi‘ (a)
40-59
1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69
2 ekor sapi tabi’
70-79
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89
2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a)     Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b)    Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b.     Kambing/Domba, Nishab kambing/domba adalah 40 ekor.
Jumlah ternak (Ekor)
Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-300
3       ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar   (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun          (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
Ayam broiler 5600 ekor seharga
Rp 15.000.000
Uang Kas/Bank setelah pajak
Rp 10.000.000
Stok pakan dan obat-obatan
Rp   2.000.000
Piutang (dapat tertagih)
Rp   4.000.000
Jumlah
Rp 31.000.000
Utang yang jatuh tempo
Rp   5.000.000
Saldo
Rp 26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- =    Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp25.000,00 = Rp 2.125.000,00
c.      Unta
Nishab unta adalah 5 ekor,:
Jumlah ternak (Ekor)
Zakat
5-9
: 1 ekor kambing/domba
10-14
: 2 ekor kambing/domba
15-19
: 3 ekor kambing/domba
20-24
: 4 ekor kambing/domba
25-35
: 1 ekor unta bintu Makhad
36-45
: 1 ekor unta bintu Labun
45-60
: 1 ekor unta Hiqah
61-75
: 1 ekor unta Jadz’ah
76-90
: 2 ekor unta bintu Labun
91-120
: 2 ekor unta Hiqah
Keterangan:
a)     Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
b)    Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
c)     Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
d)    Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
e)     Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

d.     Emas dan Perak
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan
: Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
: Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
: 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo)
: Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Tabungan
Rp. 5.000.000
Uang tunai
Rp. 2.000.000
Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000
Rp.1.000.000
Jumlah
Rp.8.000.000
Utang
Rp. 1.500.000
Saldo
Rp. 6.500.000
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
e.      Perniagaan
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni).
Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah.
Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2011 dengan keadaan sbb :
Mebel belum terjual 2 set
: Rp 10.000.000
Uang Kas/Bank setelah pajak
: Rp 15.000.000
Stok pakan dan obat-obatan
: Rp 2.000.000
Jumlah
: Rp. 27.000.000
Utang & Pajak
: Rp. 7.000.000
Saldo
: Rp. 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
1.     Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
2.     Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
f.       Hasil Pertanian
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi
    (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
g.     Zakat Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan “zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail.
Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat).
Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh:
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 – 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
h.     Harta Lain-lain
1)    Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Tuan Kabri memiliki 500 lembar saham PT. KABRI ABADI, harga nominal Rp.1.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.500,-
Total jumlah harta(saham) = 500 x Rp.1.500,- = Rp.750.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 750.000 = Rp. 18.750

2)    Undian dan kuis berhadiah (Harta Temuan)
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maka wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Dani memenangkan kuis berhadiah RAMADHAN BERKAH berupa motor seharga Rp.50.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Hadiah ( Harta) Dani = Rp.50.000.000,- -Rp.10.000.000,- = Rp.40.000.000,-
Zakat = 20% x Rp.40.000.000,- = RP.8.000.000,-[3]

3.     Syarat sah dan syarat Wajib Zakat
Orang yang di wajibkan zakat adalah seoran muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat sah membayar zakat ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah menurut wahbah zuhaili dalam Al-wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami, ada 9 syarat wajib dan 2 syarat sah bagi orang yang membayar zakat.

Syarat Wajib
No.
Syarat Wajib Zakat
Tidak Wajib Membayar Zakat
Penjelasan
1.
Merdeka
Budak atau hamba sahaya

2.
Muslim
Kafir

3.
Balig
Belum balig atau orang gila
Ini menurut pendapat hanafiyah, sementara mazdhab syafi’i, ahmad, dan malik tidak mensyaratkannya
4.
Termasukharta yang wajib dizakati
Tidak termasuk harta yang wajib dizakati

5.
Mencapai nishab
Belum mencapai nishab
Nishab adalah setandar minimum jumlah harta zakat yang telah di tentukan syariat islam. Jika kurang dari jumlah tersebut maka suatu harta tidak wajib di zakati. Setiap jenis harta zakat memiliki nishab tersendiri.
6.
Milik penuh
Bukan milik penuh
Harta harus berada di bawah kontrol dan kekuasaan pemiliknya
7.
Memenuhi haul
Belum 1 tahun hitungan qamariyah
Haul adalah berlalunya masa 12 bulan qamariyah (1 tahun dalam hitungan hijriyah) sejak harta itu mencapai nishab, kecuali tanaman karena zakatnya wajib di keluarkan pada setiap panen.
8.
Tidak berutang
Memiliki utang

9.
Melebihi kebutuhan pokok
Tidak memiliki kebutuhan pokok


Syarat Sah
No.
Syarat Sah
Penjelasan
1.
Niat
Orang yang membayar zakat disyaratkan berniat untuk membedakan antara ibadah wajib dan sunnah. Sebagai sabda Nabi saw. Dari Umar Bin Khattab r.a., “sesungguhnya segala sesuatu itu tergantung niatnya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
2.
Penyerahan kepemilikan
Pemilik harta harus menyerahkan zakatnya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.[4]


4.     Hikmah, Tujuan, dan manfaat Zakat
Hikmah zakat
Hikmah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut.
1.     Menyucikan jiwa manusia dari sifat keji, kikir, pelit, rakus, dan tamak.
2.     Membantu fakir miskin serta meringankan beban orang yang kesusahan dan kesulitan.
3.     Membiayai kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan umat dan kebahagiaan mereka.
4.     Membatasi bertumpuknya kekayaan pada orang-orang kaya sehingga kekayaan tidak berkumpul pada golongan tertentu saja atau kekayaan hanya milik orang-orang kaya.
Tujuan zakat
Tujuannya disyariatkan zakt adalah sebagai berikut.
1.     Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan.
2.     Membantu pemecahan masalah yang di hadapi oleh orang yang berutang, ibnu sabil, dan para mustahik lainya.
3.     Membina tali persaudaraan sesama umat islam.
4.     Menghilangkan sifat kikir dari pemilik harta.
5.     Membersihkan sifat dengki dan iri hati dari orang-orang miskin.
Manfaat zakat
Diantara manfaat mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut.
1.     Melatih diri bersifat dermawan.
2.     Mengembangkan harta yang menyebabkannya terjaga dan terpelihara.
3.     Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan.
4.      Menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.
5.     Mendapat pahala dari Allah SWT.
6.     Meredam amarah Allah SWT.
7.     Menolak musibah dan bahaya.
8.     Pelakunya akan mendapat surga yang abadi.[5]


BAB III
PENUTUP

C.   Kesimpulan
a.     Zakat dalam pengertian bahasa arab, zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah. Dengan kata lain kalimat zakat bisa di artikan bersih, bisa di artikan bertambah, dan juga bisa di artikan diberkahi. Makna-makna tersebut diakui dan dikehendaki dalam islam. Oleh karena itu barangsiapa yang mengeluarkan zakat berarti ia membersihkan dirinya dan mensucikan hartanya, sehingga diharapkan pahalanya bertambah dan hartanya diberkahi.
b.     Orang yang di wajibkan zakat adalah seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat sah membayar zakat ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah menurut wahbah zuhaili dalam Al-wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami, ada 9 syarat wajib dan 2 syarat sah bagi orang yang membayar zakat.
c.      manfaat mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut.
·        Melatih diri bersifat dermawan.
·        Mengembangkan harta yang menyebabkannya terjaga dan terpelihara.
·        Mewujudkan solidaritas dalam kehidupan.
·        Menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.
·        Mendapat pahala dari Allah SWT.
·        Meredam amarah Allah SWT.
·        Menolak musibah dan bahaya.
·        Pelakunya akan mendapat surga yang abadi.

D.   Daftar pustaka
Syaikh Hasan Ayyub, fiqih ibadah, Dar At-Tauzi’ wa An-Nashr Al-Islamiyah, Putaka Al-Kautsar jakarta timur, 2004 hlm 501
Fahrur Mu’is, Zakat A-Z, Tinta medina, Creatif Imprint of Tiga Serangkai,solo, hlm 32
Ibid,



[1] Syaikh Hasan Ayyub, fiqih ibadah, Dar At-Tauzi’ wa An-Nashr Al-Islamiyah, Putaka Al-Kautsar jakarta timur, 2004 hlm 501
[2] https://sunniy.wordpress.com/2013/05/29/pengertian-zakat-dan-hukum-menunaikan-zakat/
[3] http://badanwakafsirojulmunir.org/macam-macam-zakat/
[4] Fahrur Mu’is, Zakat A-Z, Tinta medina, Creatif Imprint of Tiga Serangkai,solo, hlm 32
[5] Fahrur Mu’is, Zakat A-Z, Tinta medina, Creatif Imprint of Tiga Serangkai,solo, hlm 31

Komentar

Posting Komentar

mohon kritik dan saran dalam tata letak, penulisan dll
terimakasih . . .

Postingan populer dari blog ini

Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup Di Indonesia

MODEL-MODEL DEMOKRASI

Pengetian Demokrasi di Indonesia